PENGUMUMAN PENERIMAAN PROPOSAL HIBAH PENELITIAN INSTITUSIONAL TAHUN 2026 OLEH DOSEN TETAP STAI SUNAN PANDANARAN TAHUN ANGGARAN 2025/2026
Berkenaan dengan kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan penelitian disamping melaksanakan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan pasal 45 yang menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Dalam rangka melaksanakan amanah Undang Undang dan meningkatkan partisipasi dosen, Institut Studi Al-Qur’an dan Ilmu Keislaman membuka penerimaan Proposal Hibah Penelitian Institusional tahun 2026 oleh Dosen Tetap Tahun Anggaran 2025/2026. Adapun proposal yang diterima adalah proposal baru (tidak dalam pendanaan pihak manapun) yang
akan dibiayai oleh institusi. Pada saat proses seleksi, pengusul diundang untuk memaparkan usul penelitiannnya dihadapan para penilai yang ditunjuk. Proposal yang ditetapkan lolos akan menerima pembiayaan, monitoring keterlaksanaan program penelitian dan diundang untuk memaparkan hasil penelitiannya dihadapan penilai dan para peneliti lain. Penelitian di bagi menjadi 2 kelompok yaitu Peneliti Pemula dan Peneliti Lanjutan.
A. Peneliti Pemula
Berikut persyaratanya meliputi:
- Luaran penelitian harus diterbitkan di salah satu jurnal penelitian ilmiah yang sudah terindeks minimal Sinta. 5.
- Tim peneliti atau pengusul minimal terdiri atas ketua peneliti, anggota peneliti dosen, dan anggota peneliti mahasiswa.
- Tim peneliti berasal dari satu Program Studi.
- Pengusul diutamakan dosen yang belum punya Jafung
- Tidak sedang melanjutkan studi jenjang S-3.
- Ketua peneliti, anggota peneliti adalah dosen tetap dan mahasiswa ISQI Sunan Pandanaran berstatus aktif.
- Ketua peneliti maupun anggota peneliti diutamakan yang belum pernah menerima hibah penelitian dari pihak manapun.
- Tim peneliti memperoleh persetujuan dari atasan langsung.
B. Peneliti Lanjutan
Berikut persyaratanya meliputi:
- Luaran penelitian harus diterbitkan di salah satu jurnal penelitian ilmiah yang sudah terindeks minimal Sinta 2.
- Tim peneliti atau pengusul minimal terdiri atas ketua peneliti, anggota peneliti dosen, dan anggota peneliti mahasiswa.
- Pengusul diutamakan adalah Dosen Tetap Yayasan (DTY).
- Tidak sedang melanjutkan studi jenjang S-3.
- Ketua peneliti, anggota peneliti adalah dosen tetap dan mahasiswa ISQI Sunan Pandanaran berstatus aktif..
- Tim peneliti diutamakan melakukan kolaborasi dosen lintas program studi.
- Ketua peneliti yang sudah mempunyai Jafung minimal Lektor sedangkan anggota peneliti adalah dosen tetap .
- Tidak sedang menerima bantuan penelitian dari pihak lain pada tahun yang sama
- Tim peneliti memperoleh persetujuan dari atasan langsung.
C
C. Lain-lain
- Tema: “Penguatan Keilmuan Qur’ani Berbasis Tradisi Pesantren untuk Menjawab Tantangan Sosial, Ekonomi, Pendidikan, dan Teknologi di Era Modern.”
- Struktur proposal hibah penelitian terdiri dari:
a. Latar Belakang Masalah
b. Rumusan Masalah
c. Batasan Masalah
d. Tujuan Penelitian
e. Tinjauan Pustaka
f. Kerangka Teori
g. Metode Penelitian
h. Uraian Tugas Pengusul
i. Rencana Waktu Penelitian
j. Uraian Tugas Pengusul
k. Daftar Pustaka
l. Rencana Anggaran Penelitian (RAB) - Proposal dapat dikirim melalui email ke staispalpp@gmail.com
- Penelitian dilaksanakan menurut kalender sebagai berikut:

Jadwal Pelaksanaan Penelitian Tahun 2026
Januari 2026
01 – 15 Januari: Sosialisasi Program Hibah Penelitian
16 – 31 Januari: Pengusulan Proposal (Tahap Awal)
Februari 2026
01 – 15 Februari: Batas Akhir Pengusulan Proposal (Lanjutan)
16 – 28 Februari: Penilaian Proposal (Masa Awal Ramadhan)
Maret 2026 (Bulan Idul Fitri)
01 – 10 Maret: Pengumuman Approval
11 – 18 Maret: Penetapan Lolos & Administrasi (Sebelum Libur Lebaran)
19 – 25 Maret: Jeda Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H
26 – 31 Maret: Finalisasi Persiapan Pelaksanaan
April 2026
01 – 10 April: Reviuw Proposal
11 – 20 April: Proses Pembiayaan (Pencairan Dana)
21 – 30 April: Mulai Pelaksanaan Penelitian
Mei – Juli 2026
01 Mei – 31 Juli: Pelaksanaan Penelitian (Masa Pengumpulan Data Lapangan)
Agustus 2026
01 – 15 Agustus: Penyelesaian Pelaksanaan Penelitian
16 – 31 Agustus: Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penelitian
September 2026
01 – 10 September: Seminar Hasil Penelitian
11 – 20 September: Pelaporan Akhir
21 – 30 September: Penilaian Luaran (Publikasi/HAKI)
Oktober 2026
01 – 31 Oktober: Evaluasi Akhir oleh LPP dan Reviewer




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!